Minggu, 16 Oktober 2011

MAKNA ZAKAT

Bulan Ramadhan merupakan bulan ibadah dan taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT. Bulan ini dijadikan pula oleh "banyak" umat sebagai bulan zakat dan sedekah meskipun pada hakikatnya zakat harta dan sedekah tidak mutlak harus dikaitkan dengan bulan Ramadhan.

Karena banyaknya wajib zakat dan orang-orang yang tergugah hatinya untuk bersedekah pada bulan suci ini, maka tidak heran bila banyak pula terlihat kaum mustadh’afin yang hilir mudik, membuang air muka yang tersisa, untuk mendapatkan haknya. Di sana-sini terlihat semacam "pameran kemiskinan", suatu hal yang tidak sedikit pun direstui oleh agama. Bukankah kemiskinan mendekati kekufuran?

Sangat menarik mempelajari ketelitian redaksi Al-Quran, antara lain yang menyangkut kewajiban berzakat. Sepanjang pengamatan saya, kewajiban tersebut selalu digambarkan dengan kata atu – suatu kata yang dari akarnya dapat dibentuk berbagai ragam kata dan mengandung berbagai makna. Makna-maknanya antara lain istiqamah (bersikap jujur dan konsekuen), cepat, pelaksanaan secara amat sempurna, memudahkan jalan, mengantar kepada, seorang agung lagi bijaksana, dan lain-lain.

Jika makna-makna yang dikandung oleh kata tersebut dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran yang sangat jelas dan indah tentang cara menunaikan kewajiban tersebut. Bahasa Al-Quran di atas menuntut agar:

Pertama, zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah sehingga tidak terjadi kecurangan - baik dalam perhitungan, pemilihan dan pembagiannya.

Kedua, bergegas dan bercepat-cepat dalam pengeluarannya, dalam arti tidak menunda-nunda hingga waktunya berlalu.

Ketiga, mempermudah jalan penerimaannya, bahkan kalau dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pameran kemiskinan dan tidak pula menghilangkan air muka.

Keempat, mereka yang melakukan petunjuk-petunjuk ini adalah seorang yang agung lagi bijaksana.

Kalau makna-makna di atas diperhatikan dan dihayati dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam arti "menyucikan" dan "mengembangkan" jiwa dan harta benda pelaku kewajiban ini.

Kesucian jiwa melahirkan ketenangan batin, bukan hanya bagi penerima zakat tetapi juga bagi pemberinya. Karena kedengkian dan iri hati dapat tumbuh pada saat seorang tak berpunya melihat seseorang yang berkecukupan namun enggan mengulurkan bantuan. Kedengkian ini melahirkan keresahan bagi kedua belah pihak.

Pengembangan harta akibat zakat, bukan hanya ditinjau dari aspek spiritual keagamaan berdasarkan ayat Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah/zakat (QS 2: 276). Zakat juga harus ditinjau secara ekonomis-psikologis, yakni dengan adanya ketenangan batin dari pemberi zakat, ia akan dapat lebih mengkonsentrasikan usaha dan pemikirannya guna pengembangan hartanya. Di samping itu, pemberian zakat mendorong terciptanya daya beli baru dan, terutama, daya produksi dari para penerima tersebut.[]

Lentera Hati: M. Quraish Shihab
TERBARU!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...